Instrumen Yang Tidak Dapat Digunakan dalam Transaksi Pasar Modal

Instrumen Yang Tidak Dapat Digunakan dalam Transaksi Pasar Modal

Instrumen Yang Tidak Dapat Digunakan dalam Transaksi Pasar Modal
Source www.sahamgain.com

Selamat datang para pembaca! Kita semua pasti ingin belajar dan memperkaya pengetahuan soal pasar modal. Nah, dalam pasar modal ada beberapa instrumen yang tidak bisa digunakan dalam transaksi, meski memang tergolong investasi. Apa sajakah itu? Yuk, kita simak bersama-sama.

Instrumen yang Tidak Dapat Digunakan dalam Transaksi Pasar Modal Adalah...

Mari Mengenal Pasar Modal

Sebelum membahas lebih lanjut tentang instrumen yang tidak dapat digunakan dalam transaksi pasar modal, mari kita kenali terlebih dahulu definisi pasar modal. Pasar modal adalah tempat di mana perusahaan dapat memperoleh tambahan modal dengan cara menjual saham atau obligasi kepada para investor. Perusahaan yang menjual saham atau obligasi akan mendapatkan tambahan modal yang dapat digunakan untuk keperluan bisnis, seperti perluasan usaha atau pembelian aset baru. Sedangkan investor yang membeli saham atau obligasi itu akan memperoleh keuntungan ketika harga saham atau obligasi tersebut naik atau mendapatkan pembayaran bunga yang dijanjikan dalam kontrak obligasi.

Peran OJK dalam Penyelenggaraan Pasar Modal

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bertanggung jawab atas pengawasan dan pengaturan pasar modal di Indonesia. OJK bertugas menjaga keamanan dan kelancaran transaksi di pasar modal serta memberikan perlindungan kepada investor dari praktik penipuan atau kecurangan. OJK juga menjalankan program edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya investasi di pasar modal agar masyarakat dapat memahami risiko dan keuntungan yang bisa didapatkan dari investasi tersebut.

Daftar Instrumen yang Tidak Dapat Digunakan dalam Transaksi Pasar Modal

Berikut ini adalah daftar instrumen yang tidak dapat digunakan dalam transaksi pasar modal di Indonesia:
  1. Sertifikat Deposito (SD)

    Sertifikat deposito adalah surat hutang yang diterbitkan oleh bank dengan jangka waktu tertentu dan tingkat bunga tetap. SD biasanya menjadi pilihan investor yang mencari investasi dengan risiko rendah dan jangka waktu pendek. Namun, karena tidak termasuk dalam instrumen pasar modal, SD tidak bisa diperdagangkan di bursa efek.


  2. Surat Utang Bank (SUB)

    Surat utang bank adalah instrumen keuangan yang diterbitkan oleh bank untuk memperoleh sumber pendanaan tambahan. Surat utang bank ini memiliki ciri-ciri seperti jangka waktu, tingkat bunga, dan nilai nominal yang sama dengan obligasi, namun tidak bisa diperdagangkan di bursa efek.


  3. Reksadana Terproteksi

    Reksadana terproteksi adalah jenis reksadana yang memberikan perlindungan modal kepada investor. Namun, karena reksadana terproteksi bukan instrumen pasar modal, maka tidak bisa diperdagangkan di bursa efek.


  4. Obligasi Sukuk Ritel

    Obligasi sukuk ritel adalah salah satu bentuk obligasi yang diterbitkan oleh pemerintah Indonesia. Obligasi ini diterbitkan dengan tujuan membiayai pembangunan proyek-proyek infrastruktur negara. Meskipun diterbitkan oleh pemerintah, namun obligasi sukuk ritel tidak termasuk dalam instrumen pasar modal sehingga tidak bisa diperdagangkan di bursa efek.


  5. Sukuk Ijarah

    Sukuk ijarah adalah instrumen keuangan syariah yang diterbitkan oleh perusahaan atau pemerintah sebagai pengganti obligasi konvensional. Sukuk ijarah bertujuan untuk membiayai pembangunan infrastruktur atau pembelian aset bagi perusahaan atau pemerintah. Meskipun berbasis syariah, namun Sukuk ijarah tidak termasuk dalam instrumen pasar modal sehingga tidak bisa diperdagangkan di bursa efek.

Itulah daftar instrumen keuangan yang tidak bisa digunakan dalam transaksi pasar modal di Indonesia. Penting bagi investor untuk memahami dan mengenali jenis instrumen keuangan yang sesuai dengan kebutuhan investasi dan tujuan keuangan Anda. Dalam memilih instrumen keuangan, pastikan untuk mempertimbangkan risiko dan keuntungan yang harus diambil. Dengan begitu, Anda bisa memilih instrumen keuangan yang tepat untuk investasi Anda.

Mengapa Sertifikat Deposito dan Surat Utang Bank Tidak Dapat Digunakan dalam Transaksi Pasar Modal?

Meskipun sama-sama berupa surat berharga, sertifikat deposito dan surat utang bank bukanlah instrumen yang diperdagangkan di pasar modal. Hal ini disebabkan karena instrumen tersebut lebih cocok dipergunakan dalam transaksi antara individu atau perusahaan dengan bank atau lembaga keuangan non-bank.

Sertifikat deposito sendiri umumnya digunakan sebagai investasi jangka pendek oleh para nasabah bank. Instrumen ini menawarkan tingkat pengembalian yang lebih tinggi daripada rekening tabungan, meskipun risikonya lebih rendah dibandingkan dengan investasi saham. Sedangkan surat utang bank sering digunakan oleh bank dan perusahaan untuk mendapatkan pendanaan dari masyarakat. Melalui instrumen ini, para nasabah dapat memberikan pinjaman kepada bank atau perusahaan dengan tingkat bunga yang dijanjikan pada awal transaksi.

Meski tidak dapat diperdagangkan di pasar modal, sertifikat deposito dan surat utang bank masih menjadi instrumen investasi yang populer di Indonesia. Beberapa bank dan lembaga keuangan non-bank bahkan menawarkan produk-produk investasi berbasis sertifikat deposito atau surat utang bank dengan penawaran tingkat pengembalian yang menarik bagi para nasabah.

Reksadana Terproteksi dan Obligasi Sukuk Ritel

Reksadana terproteksi dan obligasi sukuk ritel merupakan jenis investasi yang bisa dibeli melalui penawaran umum, namun tidak melalui pasar modal. Meskipun demikian, kedua jenis instrumen ini masih menjadi pilihan investasi yang populer di kalangan masyarakat.

Reksadana terproteksi adalah reksadana yang dirancang untuk memberikan perlindungan terhadap penurunan nilai investasi yang terjadi di pasar modal. Oleh karena itu, instrumen ini tidak memperdagangkan saham secara nyata. Sebaliknya, reksadana terproteksi melakukan investasi dalam bentuk surat berharga seperti obligasi dan deposito. Para investor akan memperoleh keuntungan dari selisih antara tingkat bunga yang diperoleh reksadana dengan tingkat bunga yang dibayarkan kepada nasabah yang membeli produk tersebut.

Sementara itu, obligasi sukuk ritel adalah instrumen investasi yang diterbitkan oleh pemerintah untuk mendapatkan pinjaman dari masyarakat. Sukuk ritel sendiri memiliki karakteristik yang sama dengan obligasi biasa, namun hanya dibeli oleh individu dengan nilai investasi yang lebih kecil. Biasanya, sukuk ritel diterbitkan dalam denominasi yang kecil, sehingga memudahkan masyarakat untuk berinvestasi di dalamnya.

Mengapa Sukuk Ijarah Masih Dianggap Tidak Dapat Digunakan dalam Transaksi Pasar Modal?

Sukuk ijarah adalah sertifikat yang mewakili kepemilikan investor atas sebuah aset produktif, seperti properti atau gedung perkantoran. Investor akan memperoleh penghasilan atau pendapatan dari aset tersebut melalui pembayaran sewa atau ijarah yang dilakukan oleh pihak yang memanfaatkan aset tersebut. Instrumen ini dapat diperdagangkan di pasar modal, namun terdapat beberapa kendala dalam implementasinya sehingga masih dikecualikan dari daftar instrumen yang dapat diperdagangkan di pasar modal.

Dalam praktiknya, sukuk ijarah sering mengalami masalah dalam penentuan harga yang tepat. Hal ini disebabkan karena harga dari aset produktif dapat berubah-ubah seiring waktu dan tergantung pada keadaan pasar. Selain itu, pengelolaan aset produktif juga memerlukan biaya yang cukup besar sehingga meningkatkan risiko terjadinya kerugian bagi investor.

Meskipun demikian, beberapa negara seperti Malaysia dan Uni Emirat Arab sudah lama mengenal konsep sukuk ijarah dan berhasil memperkenalkannya di pasar modal. Di Indonesia sendiri, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memperbolehkan sukuk ijarah sebagai instrumen investasi yang diperdagangkan di pasar modal dalam beberapa tahun terakhir. Hal ini diharapkan dapat membantu perkembangan pasar modal di Indonesia dan memberikan pilihan investasi yang lebih beragam bagi masyarakat.

Kesimpulan

Terima kasih telah membaca artikel ini mengenai instrumen yang tidak dapat digunakan dalam transaksi pasar modal. Jangan lupa untuk selalu memahami apa saja yang diperbolehkan dan tidak diperbolehkan dalam berinvestasi agar dapat meminimalkan risiko dan mengoptimalkan potensi keuntungan. Sebagai investor, Anda memiliki peran penting dalam menjaga integritas pasar modal agar terus berjalan dengan baik dan memberikan manfaat bagi seluruh pihak. Semoga artikel ini bermanfaat bagi Anda yang berencana untuk memulai investasi di pasar modal. Salam sukses!

Load comments