Hitunglah Pajak Penghasilan Terutang dari Pendapatan Kena Pajak

Hitunglah Pajak Penghasilan Terutang dari Pendapatan Kena Pajak

Hitunglah Pajak Penghasilan Terutang dari Pendapatan Kena Pajak
Source www.myxxgirl.com

Hai pembaca setia! Bagi sebagian besar orang, urusan mengurus perpajakan kerap menjadi hal yang rumit dan memusingkan kepala. Pajak penghasilan merupakan salah satu bentuk pajak yang harus dibayarkan oleh setiap wajib pajak. Bagi mereka yang memiliki penghasilan kena pajak, harus dapat menghitung berapa besarnya pajak yang harus dibayarkan kepada negara. Nah, pada kesempatan kali ini, kita akan membahas tentang cara menghitung pajak penghasilan terutang dari pendapatan kena pajak. Simak yuk!

Pendahuluan

Artikel ini akan membahas cara menghitung pajak penghasilan terutang dari pendapatan yang kena pajak. Pajak penghasilan adalah salah satu pajak yang harus dibayar oleh setiap orang yang memperoleh penghasilan di Indonesia. Pajak penghasilan terdiri dari pajak atas penghasilan yang diterima dan dari penghasilan yang diperoleh. Pajak ini juga dibagi menjadi beberapa jenis. Dalam artikel ini, akan dibahas bagaimana cara menghitung pajak penghasilan terutang dari pendapatan yang kena pajak.

Pendapatan Kena Pajak

Pendapatan yang kena pajak adalah setiap pendapatan yang diterima oleh seseorang yang wajib dikenakan pajak. Seperti contohnya gaji, upah, honorarium, tunjangan, premi, dan lain-lain. Pendapatan tersebut termasuk dalam penghasilan bruto sebelum dikurangi dengan biaya-biaya yang sudah dikeluarkan. Namun, ada beberapa jenis pendapatan yang tidak termasuk dalam kategori pendapatan kena pajak berdasarkan Undang-Undang Pajak Penghasilan, yaitu bantuan sosial, hadiah, dan hadiah undian yang nilainya tidak melebihi Rp 10 juta.

Cara menghitung pajak penghasilan terutang

Pajak penghasilan terutang merupakan jumlah pajak yang harus dibayar oleh setiap orang yang memiliki pendapatan kena pajak. Cara menghitung pajak penghasilan terutang dilakukan dengan mengalikan tarif pajak dengan besaran penghasilan kena pajak. Setiap orang wajib melaporkan jumlah pajak penghasilan terutang setiap tahunnya dalam SPT (Surat Pemberitahuan Tahunan).

Tarif pajak penghasilan

Tarif pajak penghasilan ditentukan berdasarkan undang-undang dan dapat berubah-ubah setiap tahunnya. Tarif pajak penghasilan saat ini terdiri dari 5 golongan yaitu:

1. Penghasilan hingga Rp 50 juta dengan tarif 5%

2. Penghasilan Rp 50 juta hingga Rp 250 juta dengan tarif 15%

3. Penghasilan Rp 250 juta hingga Rp 500 juta dengan tarif 25%

4. Penghasilan Rp 500 juta hingga Rp 1 miliar dengan tarif 30%

5. Penghasilan di atas Rp 1 miliar dengan tarif 35%

Contoh perhitungan pajak penghasilan terutang

Misalnya seseorang memiliki penghasilan kena pajak sebesar Rp 200 juta per tahun, maka pajak penghasilan terutangnya adalah sebagai berikut:

Penghasilan hingga Rp 50 juta dengan tarif 5% = Rp 2.500.000

Penghasilan di atas Rp 50 juta hingga Rp 200 juta dengan tarif 15% = Rp 22.500.000

Jadi, pajak penghasilan terutangnya adalah Rp 25.000.000.

Kesimpulan

Pajak penghasilan merupakan pajak yang harus dibayar oleh setiap orang yang memiliki penghasilan kena pajak di Indonesia. Cara menghitung pajak penghasilan terutang dilakukan dengan mengalikan tarif pajak dengan besaran penghasilan kena pajak. Tarif pajak penghasilan ditentukan berdasarkan undang-undang dan dapat berubah-ubah setiap tahunnya. Setiap orang wajib melaporkan jumlah pajak penghasilan terutang setiap tahunnya dalam SPT (Surat Pemberitahuan Tahunan). Dengan mengetahui cara menghitung pajak penghasilan terutang, masyarakat diharapkan dapat membayar pajak dengan benar dan tepat waktu serta membantu dalam pembangunan negara.

Jenis-jenis Pajak Penghasilan

Pajak Penghasilan Atas Penghasilan yang Diterima

Pajak penghasilan atas penghasilan yang diterima adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan yang diterima oleh wajib pajak. Dalam hal ini, wajib pajak dapat berupa individu atau badan. Penghasilan yang dimaksud dapat berupa gaji, tunjangan, bonus, dan lain-lain yang diterima oleh wajib pajak. Besarnya pajak penghasilan atas penghasilan yang diterima akan dihitung berdasarkan tarif pajak yang berlaku.


Perlu diketahui, tidak semua jenis penghasilan dikenai pajak penghasilan atas penghasilan yang diterima, beberapa jenis penghasilan yang tidak dikenakan pajak antara lain:

  • Hibah
  • Warisan
  • Asuransi yang tidak terkait dengan pekerjaan
  • Hadiah yang tidak terkait dengan pekerjaan

Sebagai wajib pajak, kita perlu memperhatikan besarnya tarif pajak yang berlaku terhadap jenis penghasilan yang diterima. Tarif pajak yang dikenakan untuk setiap jenis penghasilan dapat berbeda sesuai dengan ketentuan yang berlaku serta besarnya penghasilan yang diterima.

Pajak Penghasilan Atas Penghasilan yang Diperoleh

Pajak penghasilan atas penghasilan yang diperoleh adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan yang diperoleh oleh wajib pajak. Penghasilan yang dimaksud dapat berupa bunga bank, dividen saham, sewa rumah, dan lain-lain. Besarnya pajak penghasilan atas penghasilan yang diperoleh juga akan dihitung berdasarkan tarif pajak yang berlaku.


Sebagai contoh, seseorang yang memiliki kepemilikan saham di suatu perusahaan yang sudah go-public, maka setiap kali mendapat dividen akan dikenakan pajak penghasilan atas penghasilan yang diperoleh. Tarif pajak yang dikenakan juga berbeda berdasarkan besarnya penghasilan yang diperoleh, semakin besar penghasilan maka semakin besar pula besaran pajak tersebut.

Pajak Penghasilan Pasal 21

Pajak penghasilan pasal 21 adalah pajak penghasilan yang dikenakan atas penghasilan yang diterima oleh pegawai dari pemberi kerja. Yang dimaksud dengan pemberi kerja dalam hal ini dapat berupa individu maupun badan usaha. Dalam hal ini, pajak ini ditanggung sepenuhnya oleh pemberi kerja dan dipotong dari gaji pegawai setiap bulannya.


Sebagai pegawai, kita tidak perlu lagi khawatir dengan besarnya tarif pajak yang berlaku karena sudah ditanggung oleh pemberi kerja. Tarif pajak yang diberlakukan pada pajak penghasilan pasal 21 juga akan dihitung berdasarkan besarnya penghasilan yang diterima oleh pegawai.

Semua jenis pajak penghasilan tersebut wajib dihitung dan dilaporkan oleh masing-masing wajib pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, diantaranya:

  • Wajib melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan
  • Wajib melaporkan SPT Masa
  • Wajib membayar pajak secara tepat waktu

Perlu diingat bahwa tidak melaporkan atau membayar pajak secara tepat waktu dapat dikenakan sanksi administratif maupun sanksi pidana sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Oleh karena itu, kepatuhan dalam memenuhi kewajiban perpajakan sangat penting untuk dilakukan.

Cara Menghitung Pajak Penghasilan Terutang

Penghitungan Pajak Penghasilan atas Penghasilan yang Diterima

Agar dapat menghitung pajak penghasilan terutang dari penghasilan yang diterima, pertama-tama harus diketahui besarnya penghasilan kena pajak dan tarif pajak yang berlaku. Besarnya penghasilan kena pajak dapat dihitung dengan cara mengurangi penghasilan bruto dengan potongan-potongan tertentu seperti tunjangan keluarga, tunjangan kesehatan, dan lain-lain. Setelah itu, jumlah penghasilan kena pajak dikalikan dengan tarif pajak yang berlaku.

Contohnya, jika seseorang memiliki penghasilan bruto senilai Rp. 10.000.000,- dan potongan-potongan tertentu senilai Rp. 2.000.000,-, maka jumlah penghasilan kena pajak adalah Rp. 8.000.000,-. Jika tarif pajak yang berlaku adalah 10%, maka pajak penghasilan terutang adalah Rp. 800.000,-

Penghitungan Pajak Penghasilan atas Penghasilan yang Diperoleh

Untuk menghitung pajak penghasilan terutang dari penghasilan yang diperoleh, terlebih dahulu harus diketahui besarnya penghasilan kena pajak dan tarif pajak yang berlaku. Besarnya penghasilan kena pajak dihitung dengan mengurangi penghasilan bruto dengan potongan-potongan tertentu, seperti pengurangan atas penghasilan kena pajak, dan lain-lain. Setelah itu, jumlah penghasilan kena pajak dikalikan dengan tarif pajak yang berlaku.

Contohnya, jika seseorang memiliki penghasilan bruto senilai Rp. 15.000.000,-, pengurangan penghasilan kena pajak senilai Rp. 3.000.000,-, maka jumlah penghasilan kena pajak adalah Rp. 12.000.000,-. Jika tarif pajak yang berlaku adalah 15%, maka pajak penghasilan terutang adalah Rp. 1.800.000,-

Penghitungan Pajak Penghasilan Pasal 21

Pajak penghasilan pasal 21 dihitung berdasarkan penghasilan bruto setiap pegawai dalam satu bulan. Besarnya pajak dihitung setiap bulan dengan mengalikan tarif pajak dan jumlah penghasilan bruto. Setelah itu, besarnya pajak yang terutang akan dijumlahkan setiap bulan dan dilaporkan ke Direktorat Jenderal Pajak.

Contohnya, jika seorang pegawai memiliki penghasilan bruto senilai Rp. 7.500.000,- dan tarif pajak pasal 21 yang dipakai sebesar 5%, maka pajak penghasilan terutang setiap bulannya sebesar Rp. 375.000,-. Jika seorang pegawai menerima gaji selama 12 bulan, maka pajak penghasilan terutang selama setahun adalah Rp. 4.500.000,- yang kemudian dilaporkan ke Direktorat Jenderal Pajak.

Kesimpulan

Nah, itu dia pembahasan seputar cara menghitung pajak penghasilan terutang dari pendapatan kena pajak yang bisa kami sampaikan. Sudah tahu kan bagaimana menghitungnya? Ingat ya, sebagai warga negara yang baik, kita harus taat pada aturan dan membayar pajak sesuai dengan ketentuan yang ada. Jangan sampai salah hitung atau malah tidak membayar pajak, ya. Semoga informasi ini bisa bermanfaat bagi Anda. Terima kasih sudah membaca!

Load comments