Pajak Pengalihan Hak atas Tanah dan Bangunan 2016: Panduan Investasi
investasi
Source www.mas-fat.com
Halo pembaca setia, masih bingung dengan aturan pajak pengalihan hak atas tanah dan bangunan? Jangan khawatir, kami telah menyusun panduan investasi yang akan membantu Anda memahami lebih dalam tentang pajak pengalihan hak tersebut. Terlebih, aturan baru 2016 ini mencakup perubahan yang signifikan yang harus Anda ketahui sebelum melakukan transaksi jual beli properti. Mari simak panduan lengkapnya bersama kami.
Pajak Pengalihan Hak Atas Tanah dan Bangunan 2016
Pengertian Pajak Pengalihan Hak
Pajak pengalihan hak adalah pajak yang harus dibayar oleh pihak yang melakukan pengalihan hak milik atas tanah dan/atau bangunan kepada pihak lain, baik itu dalam bentuk jual beli, hibah, atau tukar menukar. Pajak ini merupakan salah satu sumber penerimaan daerah yang dikelola oleh pemerintah.
Dasar Hukum Pajak Pengalihan Hak
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah menjadi dasar hukum bagi pemerintah untuk menerapkan pajak pengalihan hak atas tanah dan bangunan. Dalam undang-undang ini, diatur pula mekanisme penghitungan dan pemungutan pajak pengalihan hak, termasuk tarif pajak yang harus dibayar oleh pihak yang melakukan pengalihan hak.
Perubahan Aturan Pajak Pengalihan Hak
Pada tahun 2016, aturan pajak pengalihan hak atas tanah dan bangunan mengalami perubahan. Perubahan ini meliputi penyesuaian tarif pajak pengalihan hak yang tergantung pada lokasi tanah/bangunan dan jenis pengalihan haknya. Selain itu, diberlakukan pula ketentuan kena pajak minimal sebesar Rp 5.000.000,- untuk setiap transaksi pengalihan hak.
Perubahan tarif pajak pengalihan hak didasarkan pada nilai jual objek pajak yang dihitung berdasarkan NJOP (Nilai Jual Objek Pajak). NJOP sendiri ditentukan oleh pemerintah daerah dan dievaluasi setiap tahun untuk menyesuaikan dengan kondisi pasar yang berubah-ubah.
Sementara itu, jenis pengalihan hak yang dikenai pajak meliputi penjualan, pemberian hadiah, warisan, penguasaan tanah oleh negara, pemberian jaminan hak tanggungan, dan pemberian kredit yang dicatatkan dalam buku hipotek.
Keuntungan dari Pajak Pengalihan Hak
Pajak pengalihan hak atas tanah dan bangunan memberikan beberapa keuntungan bagi masyarakat dan pemerintah daerah. Salah satu keuntungan utamanya adalah sebagai sumber penerimaan daerah yang dapat digunakan untuk membiayai berbagai program pembangunan dan pelayanan publik.
Selain itu, pajak ini juga dapat menjadi sarana pengendalian atas perubahan kepemilikan tanah dan bangunan yang dapat mempengaruhi harga dan kemampuan masyarakat untuk membeli atau memiliki properti. Dengan adanya pajak pengalihan hak, harga tanah dan bangunan dapat terkendali dan terhindar dari kebijakan spekulatif yang merugikan masyarakat dan pemerintah.
Dengan demikian, pajak pengalihan hak atas tanah dan bangunan merupakan salah satu bentuk kewajiban sosial yang harus dipenuhi oleh pihak yang melakukan pengalihan hak. Namun, pemerintah juga harus memastikan mekanisme penghitungan dan pemungutan pajak ini berjalan secara transparan dan profesional agar tidak menimbulkan ketidakadilan bagi masyarakat.
Tarif Pajak Pengalihan Hak Atas Tanah dan Bangunan
Bagi Anda yang akan melakukan pengalihan hak atas tanah dan bangunan, harus memperhatikan besaran tarif pajak yang akan dikenakan. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.010/2016, tarif pajak pengalihan hak atas tanah dan bangunan tergantung pada beberapa faktor, di antaranya adalah lokasi dan jenis pengalihan hak.
Tarif Pajak Berdasarkan Lokasi
Setiap lokasi tanah dan bangunan akan dikenakan tarif pajak yang berbeda-beda. Tarif ini dibagi menjadi beberapa kelas, seperti tarif untuk tanah dan bangunan di daerah perkotaan dan tarif untuk tanah di daerah pedesaan. Tarif pajak ini ditentukan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2016 tentang Pajak Penghasilan Atas Pengalihan Hak Atas Tanah dan Bangunan.
Untuk wilayah perkotaan, tarif yang dikenakan sebagai berikut:
- Nilai Transaksi sampai dengan Rp 5.000.000.000,- dikenakan tarif 5% dari nilai transaksi
- Nilai Transaksi lebih dari Rp 5.000.000.000,- dikenakan tarif 10% dari nilai transaksi
Sedangkan untuk wilayah pedesaan, tarif yang dikenakan sebagai berikut:
- Nilai Transaksi sampai dengan Rp 5.000.000.000,- dikenakan tarif 0,5% dari nilai transaksi
- Nilai Transaksi lebih dari Rp 5.000.000.000,- dikenakan tarif 1% dari nilai transaksi
Tarif Pajak Berdasarkan Jenis Pengalihan Hak
Tidak hanya tarif berdasarkan lokasi, tarif pajak pengalihan hak juga bisa berbeda sesuai dengan jenis pengalihan hak. Tarif pajak yang dikenakan akan berbeda antara pengalihan hak melalui warisan, pengalihan hak akibat pemberian, dan pengalihan hak akibat penguasaan. Berdasarkan Pasal 4 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.010/2016, tarif pajak pengalihan hak atas tanah dan bangunan sebagai berikut:
- Pengalihan hak melalui warisan dikenakan tarif 0,5% dari nilai tanah dan bangunan
- Pengalihan hak akibat pemberian dikenakan tarif 5% dari nilai tanah dan bangunan
- Pengalihan hak akibat penguasaan dikenakan tarif 5% dari nilai tanah dan bangunan
Kena Pajak Minimal dan Sanksi Pajak
Sejak diberlakukannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.010/2016, setiap transaksi pengalihan hak atas tanah dan bangunan harus dikenakan kena pajak minimal sebesar Rp 5.000.000,-. Jika terdapat kekurangan pembayaran pajak, maka pihak penjual/pemberi harus membayar sanksi administrasi sebesar 2% per bulan, dengan batas maksimal 48% dari jumlah pajak yang kurang dibayar.
Dengan mengetahui besaran tarif pajak pengalihan hak atas tanah dan bangunan, Anda dapat memperkirakan biaya yang harus dikeluarkan dalam proses pengalihan hak. Pastikan Anda membayar pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk menghindari sanksi yang diberikan oleh pihak berwenang.
Prosedur Pembayaran Pajak Pengalihan Hak
Pajak pengalihan hak atas tanah dan bangunan adalah pajak yang harus dibayar oleh pihak yang melakukan pengalihan hak atas tanah dan bangunan. Pembayaran pajak ini harus dilakukan sesuai dengan prosedur yang telah ditentukan oleh pemerintah. Berikut prosedur untuk melakukan pembayaran pajak pengalihan hak:
Pembayaran Melalui KPP
Pembayaran pajak pengalihan hak atas tanah dan bangunan dilakukan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat. Pembayaran dapat dilakukan secara tunai atau non-tunai. Pihak yang melakukan pembayaran harus membawa dokumen-dokumen seperti sertifikat tanah/bangunan yang dialihkan dan kwitansi bukti setoran pajak. Setelah melakukan pembayaran, pihak yang melakukan pengalihan hak akan mendapatkan bukti pembayaran pajak pengalihan hak.
Waktu Pembayaran
Pembayaran pajak pengalihan hak harus dilakukan sebelum akta jual beli/pengalihan hak ditandatangani dan disahkan oleh notaris. Jika telat membayar pajak, maka akan dikenakan sanksi administrasi atau denda. Oleh karena itu, sebaiknya pihak yang akan melakukan pengalihan hak memperhatikan waktu pembayaran yang telah ditentukan oleh pemerintah.
Perekaman dan Sertifikat
Setelah melakukan pembayaran dan pengajuan dokumen yang lengkap, KPP akan melakukan perekaman dan penerbitan sertifikat pengalihan hak. Sertifikat ini berfungsi sebagai bukti sah atas kepemilikan tanah/bangunan dan harus disimpan dengan baik oleh pihak yang melakukan pengalihan hak.
Sertifikat pengalihan hak berisi informasi mengenai data tanah/bangunan, data penjual, data pembeli, dan informasi mengenai nilai transaksi. Sertifikat ini dikeluarkan oleh pejabat berwenang dan harus dilengkapi dengan stempel dan tanda tangan yang sah.
Dalam proses pengalihan hak atas tanah dan bangunan, pembayaran pajak menjadi salah satu faktor yang sangat penting. Oleh karena itu, pihak yang akan melakukan pengalihan hak harus memperhatikan dengan baik prosedur pembayaran pajak pengalihan hak dan memastikan untuk membayarnya sebelum akta jual beli/pengalihan hak ditandatangani dan disahkan oleh notaris.
Pengecualian Pajak Pengalihan Hak
Peralihan Hak Melalui Warisan
Jika seseorang menerima hak atas tanah atau bangunan melalui warisan, maka tidak perlu membayar pajak pengalihan hak atas tanah dan bangunan. Namun, tetap ada pajak lain yang harus dibayar, seperti pajak warisan dan pajak bumi dan bangunan.
Pajak warisan adalah pajak yang dikenakan atas warisan yang diterima oleh ahli waris. Sementara itu, pajak bumi dan bangunan dikenakan atas kepemilikan tanah dan bangunan.
Hibah Kepada Keluarga Dekat
Apabila ada hibah atas tanah atau bangunan yang diberikan kepada keluarga dekat seperti suami, istri, anak kandung, orang tua, atau anak tiri, maka tidak perlu membayar pajak pengalihan hak. Namun, syaratnya adalah hibah tersebut sudah tercatat di hadapan notaris dan bernilai tidak lebih dari Rp 60.000.000,-.
Jika nilai hibah lebih dari Rp 60.000.000,-, maka penerima hibah harus membayar pajak pengalihan hak atas selisih nilai hibah yang melebihi Rp 60.000.000,-. Sebagai contoh, jika nilai hibah adalah Rp 80.000.000,-, maka penerima hibah hanya harus membayar pajak pengalihan hak atas selisih nilai hibah sebesar Rp 20.000.000,-.
Kepemilikan Tanah/Bangunan di Kawasan Tanpa Sertifikat
Pajak pengalihan hak atas tanah atau bangunan tidak dikenakan pada kawasan tanpa sertifikat. Namun, tetap ada biaya lain yang harus dibayar seperti biaya pengurusan hak milik dan biaya balik nama.
Biaya pengurusan hak milik adalah biaya yang harus dibayar untuk mengurus hak atas tanah atau bangunan sehingga menjadi milik pribadi yang sudah terdaftar di BPN. Sementara itu, biaya balik nama adalah biaya yang harus dibayar untuk mengubah nama pemilik tanah atau bangunan.
Meskipun tidak dikenakan pajak pengalihan hak atas tanah atau bangunan, namun tetap perlu memperhatikan adanya biaya lain yang harus dibayarkan. Hal ini penting agar Anda bisa merencanakan keuangan dengan lebih baik dan terhindar dari masalah keuangan di kemudian hari.
5. Besaran Pajak Pengalihan Hak Atas Tanah dan Bangunan
Berikutnya, yang perlu diketahui adalah mengenai besaran pajak yang harus dikeluarkan oleh pihak pembeli atau perusahaan yang melakukan pengalihan hak atas tanah dan bangunan. Pajak pengalihan hak atas tanah dan bangunan dikenakan dengan menggunakan tarif yang dihitung berdasarkan harga pasar.
Harga pasar sendiri merupakan harga yang biasanya diterapkan dalam transaksi jual beli atas suatu objek seperti tanah dan bangunan, dan dirujuk dari peraturan yang berlaku. Adapun tarif yang digunakan untuk menghitung pajak pengalihan hak atas tanah dan bangunan adalah sebagai berikut:
a. Tarif untuk orang pribadi
Untuk pembeli atau pengalih hak atas tanah dan bangunan yang merupakan orang pribadi, maka tarif pajak yang dikenakan adalah sebesar 5% dari harga jual objek yang dijual atau dialihkan. Akan tetapi, perlu diingat bahwa besaran ini tidak termasuk PPN (Pajak Pertambahan Nilai) yang harus dibayarkan secara terpisah.
b. Tarif untuk badan usaha
Sedangkan untuk badan usaha atau perusahaan yang melakukan pengalihan hak atas tanah dan bangunan, maka tarif pajak yang dikenakan adalah sebesar 2,5% dari harga jual objek yang dijual atau dialihkan. Sama seperti tarif untuk orang pribadi, besaran ini juga belum termasuk PPN.
Perlu juga diingat bahwa saat ini, terdapat aturan khusus mengenai pajak pengalihan hak atas tanah dan bangunan bagi badan usaha yang bergerak pada bidang properti. Bagi badan usaha yang melakukan pengalihan hak atas tanah dan bangunan, dan mereka sebelumnya telah membeli atau memperoleh objek tersebut dalam jangka waktu maksimal 4 tahun, maka tarif pajak yang dikenakan adalah sebesar 1% dari harga jual objek yang dijual atau dialihkan.
Maka dari itu, bagi pihak yang menginginkan untuk melakukan pengalihan hak atas tanah dan bangunan, perlu memperhitungkan besaran pajak yang harus dikeluarkan berdasarkan tarif yang berlaku. Selain itu, harus memperhatikan kebijakan pajak yang berlaku untuk badan usaha yang bergerak pada sektor properti.
Penutup
Mulai berlaku sejak 29 Juli 2016, pajak pengalihan hak atas tanah dan bangunan (PPHTB) memungkinkan pihak yang melakukan transaksi jual beli atau pengalihan hak atas tanah dan bangunan untuk memperoleh kepastian hukum dan perlindungan hukum. Dalam tulisan ini, telah dijelaskan mengenai pengertian PPHTB, objek pajak, subjek pajak, mekanisme pemungutan, dan besaran pajak yang harus dikeluarkan oleh pembeli atau perusahaan. Sebagai pelaku bisnis atau pihak yang terlibat dalam transaksi jual beli atau pengalihan hak atas tanah dan bangunan, tentunya perlu memperhatikan pembayaran pajak ini agar tidak menimbulkan masalah hukum di kemudian hari.
Kesimpulan
Itulah Panduan Investasi Pajak Pengalihan Hak atas Tanah dan Bangunan tahun 2016. Penting bagi para investor untuk memahami aturan dan tarif pajak yang berlaku agar dapat mengoptimalkan investasinya. Jangan lupa untuk selalu memperbarui informasi terbaru mengenai pajak ini agar tidak terkena sanksi yang merugikan. Semoga panduan ini bermanfaat dan sukses dalam investasi Anda!